Sabtu, 07 November 2015

HUKUM DI INDONESIA

                               




1. PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

2. Ciri-Ciri Sistem Hukum Indonesia:

· Ada unsur perintah, larangan dan kebolehan

· Ada sanksi yang tegas

· Adanya perintah dan larangan

· Perintah dan larangan harus ditaati

3. Sumber-sumber Hukum Indonesia

Menurut Undang-undang No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, berikut adalah tata urutan sumber-sumber hukum di Republik Indonesia:

· Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta Amandemennya

· Undang-undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang

· Peraturan Pemerintah

· Penetapan Presiden

· Peraturan Daerah, yang dapat dibagi menjadi: Peraturan Daerah Provinsi (Tingkat I), Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Tingkat II), Peraturan Daerah Desa


4. TUJUAN HUKUM

Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

5. JENIS-JENIS HUKUM DI INDONESIA

Hukum secara umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat. Hukum pidana merupakan hukum publik, artinya bahwa Hukum pidana mengatur hubungan antara para individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan bilamana masyarakat itu benar-benar memerlukan.

Van Hamel antara lain menyatakan bahwa Hukum Pidana telah berkembang menjadi Hukum Publik, dimana pelaksanaannya sepenuhnya berada di dalam tangan negara, dengan sedikit pengecualian. Pengeualiannya adalah terhadap delik-delik aduan (klacht-delicht). Yang memerlukan adanya suatu pengaduan (klacht) terlebih dahulu dari pihak yang dirugikan agar negara dapat menerapkannya.

Maka Hukum Pidana pada saat sekarang melihat kepentingan khusus para individu bukanlah masalah utama, dengan perkataan laintitik berat Hukum Pidana ialah kepentingan umum/masyarakat. Hubungan antara si tersalah dengan korban bukanlah hubungan antara yang dirugikan dengan yang merugikan sebagaimana dalam Hukum Perdata, namun hubungan itu ialah antara orang yang bersalah dengan Pemerintah yang bertugas menjamin kepentingan umum atau kepentingan masyarakat sebagaimana ciri dari Hukum Publik.

Contoh Hukum Privat (Hukum Sipil)

· Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)

· Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)

· Dalam bahasa asing diartikan :

a) Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht

b) Hukum perdata : Burgerlijkerecht

c) Hukum dagang : Handelsrecht

Contoh hukum Hukum Publik

· Hukum Tata Negara

· Yaitu mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda)

· Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara),

· mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara;

· Hukum Pidana,

· mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.

· Hukum Internasional (Perdata dan Publik)

a) Hukum perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.

b) Hukum Publik Internasional, mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan Internasional.

6. Macam-macam Pembagian Hukum

a) Menurut sumbernya :

· Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.

· Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.

· Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.

· Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.

· Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.

b) Menurut bentuknya :

· Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan

· Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.

c) Menurut tempat berlakunya :

· Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.

· Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.


d) Menurut waktu berlakunya :

· Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.

· Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.

· Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.

e) Menurut cara mempertahankannya :

· Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.

· Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material

f) Menurut sifatnya :

· Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.

· Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.

g) Menurut wujudnya :

· Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
· Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.

h) Menurut isinya :

· Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.

· Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.



PENDAPAT  MENGENAI HUKUM DI INDONESIA :

Menurut saya Hukum yang di tegakkan di Indonesia itu saat ini sangatlah jauh dari kata baik dan layak disebut hukum. Banyak penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti, mafia peradilan, proses peradilan yang diskriminatif, jual beli putusan hakim, atau kolusi Polisi, Hakim, Advokat dan Jaksa dalam perekayasaan proses peradilan merupakan kebiasaan sehari-hari yang dapat ditemukan dalam penegakan hukum di negeri ini.



Dalam melaksanakan penegakan hukum yang buruk seperti itu menjadikan hukum di negeri ini sama seperti yang pernah dideskripsikan oleh seorang filusuf besar Yunani yaitu Plato (427-347 s.M) yang menyatakan bahwa hukum adalah jaring laba-laba yang hanya mampu menjerat yang lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kaya dan kuat (laws are spider webs; they hold the weak and delicated who are caught in their meshes but are torn in pieces by the rich and powerful).
Dampak yang ditimbulkan dari tidak berjalannya penegakan hukum dengan baik dan efektif adalah kerusakan dan kehancuran diberbagai bidang (politik, ekonomi, sosial, dan budaya). Buruknya penegakan hukum juga akan menyebabkan rasa hormat dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum semakin menipis dari hari ke hari. Akibatnya, masyarakat akan mencari keadilan dengan cara mereka sendiri.

Tidak dapat dipungkiri lagi penegakan hukum di indonesia saat ini sangatlah buruk, kesalahan ini bukan terletak pada sistem hukum nya, melainkan kesalahan itu terletak pada oknum penegakan hukum itu sendiri, hal ini bisa terjadi karena lemah nya pengawasan terhadap perkembangan hukum di indonesia dan kurang nya kesadaran hukum dari masyarakat. Yang perlu kita lakukan sebagai warga negara yang baik ialah meningkatkan kesadaran hukum dari masyarakat, karena apabila kesadaran hukum masyarakat telah tinggi, maka secara otomatis akan dapat meminimalisir pelanggaran hukum .




sumber referensi :
https://andrilamodji.wordpress.com/hukum/pengertian-tujuan-jenis-jenis-dan-macam-macam-pembagian-hukum/